BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berhasil Cair Jika Telah Memenuhi Syarat dan Cara Daftar Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau termin II akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II ini haruslah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Perlu diketahui, Bantuan BLT berupa subsidi gaji/upah dari pemerintah tersebut disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Termin I disalurkan sebanyak 5 tahap.
Baca Juga: Kapan Guru Honorer Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta? Ini Kata Kemnaker
Nantinya, setelah pembayaran termin I selesai, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Meski termin I telah dicairkan, Menaker Ida mengatakan, masih ada sekitar 150 ribu karyawan yang belum menerima BSU atau BLT subsidi gaji ini. Hal itu disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
Dilansir dari Mantra Sukabumi, agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sukses dicairkan, para karyawan wajib memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Bulan November? Begini Kata Menaker Ida Fauziyah
1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ternyata Ini Rincian Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Akan Segera Cair Awal November
4. Pekerja atau buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Agar Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sukses Dicairkan, Ini Syarat & Cara Daftar yang Benar
Cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
Pastikan dulu bahwa karyawan telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jika BPJS Ketenagakerjaan Anda belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KTP Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca Juga: Cair Bulan Oktober! Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Melalui SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format tanggal-bulan-tahun.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan: 150 Ribu Karyawan Gagal Cair, Kriteria Ini Malah Diminta Kembalikan Dana
Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS, bisa juga mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 0811-9115910 atau 0855-1500910.
Sumber : fixindonesia.pikiran-rakyat.com
Belum ada Komentar untuk "BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berhasil Cair Jika Telah Memenuhi Syarat dan Cara Daftar Ini"
Posting Komentar