Kriteria Akan Ditetapkan, Ini Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2021!
Pemerintah berencana melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Total ada 1,2 juta kuota PPPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Zain berharap Kemenag juga mendapatkan alokasi kuota seleksi PPPK. Hal itu karena mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus Non-PNS, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.
Baca Juga : Jatah Guru PPPK Kemendikbud Sejuta, Kemenag Hanya 9.464, Jomplang Banget
Baca Juga : Gaji Menggiurkan, Guru Honorer Siap Perbaiki Nasib Ikut Tes PPPK
“Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah bersurat kepada Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK. Kami berharap digelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas penetapan kuota dan kriteria seleksi PPPK Guru,” kata Zain dalam keterangan resmi, seperti diberitakan Ayojakarta.com, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Zain, rakor tersebut nantinya diharapkan akan melibatkan Ditjen GTK Kemendikbud, KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pihak terkait lainnya. Dengan begitu, kata dia, bisa dibahas dan disepakati bersama alokasi kuota seleksi PPPK, termasuk bagi guru Kemenag.
“Kita harap rencana pelaksanaan seleksi PPPK bagi formasi guru dengan kuota 1,2 juta di Kemendikbud ini bisa didiskusikan bersama agar ada juga alokasi kuota bagi Kemenag,” tuturnya.
Baca Juga : Kendala yang Sering Dialami Terkait Bansos UMKM BLT BSU Kemensos, Ini Solusinya
Baca Juga : Cara dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021
Baca Juga : Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta meski NIK e-KTP Tidak Terdaftar di Link eform.bri.co.id
Zain menjelaskan, Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).
Selain itu, Kemenag mempunyai dan membina 124.781 guru PAI pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus Non PNS/Honorer (53,86%) dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 (46,13%). Sementara guru PNS pada madrasah yang akan memasuki masa pensiun pada 2020 dan 2021 sebanyak 6.737 orang.
“Kami berharap Kemenag bisa mendapat alokasi kuota PPPK sehingga para guru Non PNS bisa mengikuti seleksinya tahun depan,” ujar Zain.
“Kami akan usahakan semaksimal mungkin kuota yang bisa dialokasikan untuk Kemenag, dari 1,2 juta yang saat ini tersedia di Kemendikbud,” tuturnya.
Baca Juga : Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disebut Paling Lambat 28 Desember, Benarkah?
Baca Juga : Gawat! Semua BLT akan Dihapus ke Depannya, Ini Penjelesan Mensos Risma
Lantas, bagaimana sistematika seleksi guru PPPK 2021? Begini perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru;
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta Berikut Syaratnya
Baca Juga : BLT Rp2,4 Juta Sudah Cair 100 Persen, Berikut 5 Fakta Realisasi Penyaluran ke 12 Juta
Baca Juga : UMKMKabar Terbaru! Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021
4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Baca Juga : Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?
Baca Juga : Tersisa 16 Juta Penerima, Kemenkop akan Tetap Salurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021
Berikut Ayojakarta rangkum syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
Sumber : ayobandung.com

Belum ada Komentar untuk "Kriteria Akan Ditetapkan, Ini Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2021!"
Posting Komentar