Guru Honorer yang Lulus PPPK 2021 Belum Tentu Ditempatkan di Sekolah Pilihan, Ini Aturannya!

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tahun 2021 ini, pemerintah berencana membuka 1 juta lowongan PPPK untuk formasi guru di seluruh Indonesia.

Tak seperti sebelumnya, ada sejumlah perbedaan aturan pada PPPK 2021. Salah satunya adalah mengenai pelamar.

Baca Juga: Wasiat Syekh Ali Jaber soal Surat Al Mulk Ini Bikin Merinding yang Mendengarkan

Kemendikbud hanya membuka lowongan PPPK 2021 untuk guru honorer di sekolah negeri atau swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lulusan program profesi guru, dan guru honor K2 berdasar Database BKN.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan 3 kali kesempatan mengikuti ujian seleksi untuk para pelamar.

Hal ini juga berkaitan dengan penempatan setelah dinyatakan lolos seleksi. Tak semua yang lolos seleksi PPPK 2021 akan ditempatkan di sekolah pilihan.

Baca Juga: Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021, Peserta dapat Hak Istimewa

Dirangkum Portal Jember dari Kemendikbud, berikut informasi penempatan guru PPPK 2021

1. Peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.

2. Peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilakan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud! Ini Jadwal Ujian Seleksi Guru PPPK 2021 untuk TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

Baca Juga: Pendaftaran Guru PPPK Dibuka, Perhatikan Informasi Berikut agar Lolos Kriteria dan Persyaratan

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK dan Sejumlah Jaminan yang Bakal Diterima

3. Setelah ujian seleksi ketiga:

a. Peserta-peserta yang lulus passing gradedan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.

b.Peserta-peserta yang lulus passing grade dan tidakmendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi ketiga akan dirangking kembali.

Peserta rangking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama yang paling diprioritaskan Kemendikbud.

Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Peserta PPPK 2021 Bisa Daftar 15 Formasi Ini, Banyak Jabatan Mentereng

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 di Depan Mata, Simak 5 Bocoran Tes yang Harus Dilalui Jika Ingin Lolos

Baca Juga: Cara Verval Ijazah untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2021 Melalui Laman Info GTK

c. Peserta yang tidak lulus passing grade tidak dapat ditempatkan sebagai ASN.

Itulah informasi penempatan guru PPPK 2021 berdasarkan rilis resmi Kemendikbud.

Belum ada Komentar untuk " Guru Honorer yang Lulus PPPK 2021 Belum Tentu Ditempatkan di Sekolah Pilihan, Ini Aturannya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel