Info Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021: Simak Persyaratan Terbaru di Sini!

Informasi mengenai jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, harap simak ini persyaratan terbaru bagi para calon peserta.

Melansir website resmi Kartu Prakerja, para pendaftar harus mempunyai syarat-syarat khusus di antaranya, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 KLIK DISINI

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: CATAT! Ini Bansos PKH 2021 untuk Ibu Hamil, Berikut Cara Mendaftar dan Cairkan

PtaBaca Juga: Dana Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Rupanya Ini Penyebabnya

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan dibawah ini:

Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

Baca Juga: OALAH! Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Karena Hal Sepele ini

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS Dibuka April 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Tanggal lahir harus sesuai KTP.

Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).

  • Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  • Alamat sesuai KTP.
  • Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  • Jenis kelamin.
  • Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
  • Status kebekerjaan.
  • Foto KTP atas milik pendaftar.

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Segera Dibuka, Begini Nasib Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Inilah Bocoran 5 Tes yang Muncul pada Ujian Seleksi nanti

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Beginilah Nasib Guru yang Belum Lulus S1

Namun terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap dari PMO Terkait Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Sumber : fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Belum ada Komentar untuk " Info Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021: Simak Persyaratan Terbaru di Sini!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel