Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken Sri Mulyani 16 Desember 2020, belum bisa diberlakukan sepenuhnya tahun ini. Salah satunya tentang jaminan hari tua (JHT).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tahap awal ini, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum dipotong untuk dana JHT yang merupakan asuransi pensiun PPPK.
Alasannya, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk skema pensiunnya.
Baca Juga: Ternyata, Tunjangan PPPK Harus Ditanggung Pemda
Baca Juga: PPPK 2021 Terbaru, Inilah Formasi Prioritas Jabatan Fungsional Bidang Penyuluh yang Wajib Diikuti
Baca Juga: Sebelum Ditutup Pendaftaran PPPK 2021, Segera Lakukan Verval Ijazah di Info.gtk.kemdikbud.go.id Agar
Ketentuan ini berlaku bagi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Di mana dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus, sudah 27 ribuan yang diusulkan NIP PPPK, dan 2000-an sudah ter-entry datanya di BKN.
Baca Juga: PPPK 2021 Terbaru, Selain Guru Inilah 7 Jabatan Fungsional yang Harus Kamu Coba
Baca Juga: PPPK 2021, Begini Nasib Guru Agama dan Madrasah, Simak Penjelasan Lengkap Kemenag
"PPPK yang sekarang belum dipotong gajinya untuk JHT. Yang dipotong hanya pajak penghasilan 10 persen tetapi tidak akan mengurangi jumlah gajinya. Sebab, 10 persen itu sudah ditambahkan pemerintah dari gaji PPPK yang seharusnya dia terima," ungkap Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1). Dijelaskannya, dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya tidak ada jaminan pensiun bagi PPPK.
Baca Juga: Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak
Namun, bukan berarti PPPK tidak bisa menerima pensiun. BKN sudah melakukan pembahasan bersama dengan PT Taspen untuk pengadaan pensiun bagi PPPK lewat asuransi pensiun.
"Kementerian Keuangan akan membuat regulasi mengenai skema pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK," ujarnya.
Baca Juga: Kornas P2G: Bisa Bahaya Ini Posisi PPPK
Saat ini, mekanisme pensiun yang berlaku di PNS adalah sistem pay as you go, di mana pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil.
Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka Awal Tahun ini, Pahami Informasi terkait Pendaftaran Ini Agar Lolos
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Segera Dibuka, Begini Nasib Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik
Sedangkan pada sistem fully funded, PNS memberikan iuran pensiun lebih besar dihitung dari take home pay yang diterima. Dengan demikian ketika pensiun PNS bisa menerima dana pensiun lebih besar.
Baca Juga: Kabar Baik! Terkait PPPK 2021, Pemerintah Berencana Adakan Jaminan untuk Guru yang Lolos
Baca Juga: Simak! Ujian Seleksi Guru PPPK 2021 Segera Dibuka Inilah Jadwal Informasi Rencana Pelaksanaannya
"Jadi pemberlakuan dana pensiun PPPK ini menunggu RPP Pensiun dan JHT ditetapkan. Insyaallah secepatnya RPP ini disahkan sehingga baik PNS maupun PPPK sudah bisa merasakan manfaatnya nanti," terang Bima Haria. Dia menambahkan, penetapan RPP Pensiun dan JHT tergantung juga pada kemampuan keuangan negara. (esy/jpnn)
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru PPPK Akan Punya Dana Pensiun Seperti PNS, Ini Kata Kepala BKN
Baca Juga: Rencana Pemerintah Akan Buka kembali PPPK 2021 Bagi Guru, Begini Penjelasannya
Sumber : jpnn
Belum ada Komentar untuk " Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK"
Posting Komentar