Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS

Harapan honorer K2 dan non-K2 usia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pupus sudah. Hal itu setelah pemerintah melaui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN memasukkan aturan soal penyelesaian masalah honorer. 

Tjahjo menegaskan, aturan terkait penuntasan masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang. 

Baca Juga: MenPAN-RB Tolak Revisi UU ASN Bahas Honorer, Nur Baitih Tidak Kaget

Baca Juga: Revisi UU ASN, Mendagri Dukung Usulan Pembubaran KASN

Mantan menteri dalam negeri itu berpendapat bahwa masalah honorer cukup diselesaikan dengan peraturan pemerintah. Demikian juga dengan masalah rasionalisasi ASN, perampingan organisasi, kesejahteraan ASN baik PNS dan PPPK, cukup diatur dalam PP. 

Baca Juga: Simak! Alur Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI yang Cair Januari Ini

"Kami menilai dari lima dasar pemikiran DPR hingga menginisiasi revisi UU ASN, hanya satu yang menjadi domain pemerintah dan DPR yaitu tentang keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selebihnya menjadi ranah pemerintah," kata Menteri Tjahjo dalam rapat pembahasan atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tingkat pertama di Komisi II DPR RI, Senin (18/1). 

Baca Juga: Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK 

Pemerintah, lanjut Tjahjo Kumolo, sudah melakukan pembahasan internal tentang lima usulan DPR dalam revisi UU ASN yaitu penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer. 

Namun, sesuai kesepakatan pemerintah, hanya satu yang bisa dibahas dalam revisi UU ASN yaitu mengenai penghapusan KASN. Sebab, KASN itu merupakan domain pemerintah dan DPR.

"Untuk membahas penghapusan KASN dalam revisi UU ASN kami bersedia. Sedangkan yang empat lainnya merupakan ranah pemerintah sehingga kami putuskan diselesaikan lewat peraturan pemerintah," ujarnya. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana? 

Menteri Tjahjo menegaskan, penuntasan honorer usia 35 tahun ke atas, tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang tetapi cukup lewat PP. Selama ini, pelaksanaan UU ASN sudah berjalan baik dan mulai kelihatan dampak positifnya. 

Honorer, lanjutnya, semuanya dialihkan ke mekanisme PPPK. Ini sudah dimulai Kemendikbud dengan merekrut satu juta guru PPPK. Saat ini pemerintah terus menggodok regulasi agar kesejahteraan PPPK termasuk pensiun setara PNS. Demikian juga untuk kesejahteraan PNS, pemerintah sudah menyiapkan beberapa PP di antaranya PP tentang Gaji dan Tunjangan PNS, PP tentang Pensiun dan Jaminan Hari Tua.  

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Lowongan Kerja Trans 7 untuk Lulusan S1 di Bulan Januari hingga Februari 2021

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis? Simak Syarat dan Aturan KIP Kuliah di Sini!

Baca Juga: Hanya Dibuka Hingga 20 Januari 2021, Segera Daftar Pelatihan Kerja GRATIS di BLK Makassar!

Baca Juga: SIMAK! Ini Dia Caranya Kuliah Gratis Tanpa Perlu KIP dan KKS

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Bisa Cair Asal Bawa Dokumen Ini ke Kantor Pos

"Kesemuanya sudah kami atur dan tinggal menunggu kondisi keuangan negara membaik. Sebenarnya sudah mau direalisasikan tahun lalu tetapi karena Covid-19 tertunda pelaksanaannya," terang Tjahjo. Dia juga menambahkan, pemerintah tengah menyusun grand design manajemen ASN yang disesuaikan dengan kondisi era kenormalan baru.

"Kalau sebatas pada masalah penghapusan KASN serta masalah krusial lainnya yang belum diatur dalam UU ASN, kami siap menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM)," pungkas Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)

Sumber : jpnn

Belum ada Komentar untuk " Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel