Komisi X DPR: Angkat Guru Honorer Tua jadi PPPK Tanpa Tes!

Pemerintah akan merekrut 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun ini. Komisi X DPR meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan afirmasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun.

“Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam raker dengan Kemendikbud di Jakarta, Senin (18/1). 

Baca Juga: Penetapan NIP PPPK 2019 Sangat Lamban, Baru 8.019 

yang Sah Dia mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan terutama bagi guru honorer yang mengabdi di atas lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun. Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan afirmasi. Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori dan nonkategori. 

Baca Juga: Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK 

“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” terang dia. Huda menyarankan agar proses perekrutan guru ke depan, tidak tambal sulam dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan.

Baca juga:  Ini yang Akan Diatur di Revisi UU ASN, Honorer K2 dan PPPK Wajib Tahu

Komis X DPR menyarankan agar ada komitmen bersama antara guru dan Kemendikbud dalam pemerataan distribusi guru. (antara/jpnn)

Sumber : jpnn

Belum ada Komentar untuk " Komisi X DPR: Angkat Guru Honorer Tua jadi PPPK Tanpa Tes!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel