Kabar Gembira Di Kabulkan, Gaji Guru Honorer Di naikan 2,8 Juta Perbulan Flat Berkat Perjuangan
Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja menerima perwakilan Guru Honorer (FPHI) di kediamanya,selasa
Dalam pertemuan ini Bupati menyetujui tuntutan para guru honorer terkait penghapusan point 4 dan point 5 pada surat penugasan (SP) no.800/01/unpeg-disdik/2020 dan juga menaikan Gaji para guru honorer.
- Untuk mengecek daftar nama guru honor silahkan Cek KLIK DISINI
- Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI
“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan sahabat semua. Pagi ini, Selasa 21 Juli 2020 Pukul 07.00 WIB, kami team dari FPHI Korda Kabupaten Bekasi, telah diterima langsung Bapak Bupati,” kata Andi, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga : Alhamdulillah Bun, Dinas Pendidikan Cairkan Insentif Bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Cek Syaratnya ya
Baca Juga : Alhamdulillah, Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS Di Tentukan Lama Pengabdian, InsyaAllah Seluruh Guru Honorer Akan Bahagia
Baca Juga : WAJIB DISIMAK ! Ini Dia DAFTAR Daerah Yang Berikan Insentif Guru Honorer 2021, Cek Daerahnya
Dalam pertemuan tersebut, sambung Andi, Bupati menyampaikan akan merevisi surat penugasan yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) serta memberikan gaji untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN sebesar Rp2,8 Juta perbulan flat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Andi pun, kembali mengingatkan kejadian penerbitan surat keputusan atau SK seperti itu, tidak terulang kembali, karena sangat merugikan guru dan tenaga kependidikan Non ASN Kabupaten Bekasi.
“Semoga aksi damai kawan-kawan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN selama lima hari berturut-turut pada minggu kemarin dilingkungan Perkantoran Pemkab Bekasi itu menjadi tolak ukur sistem administrasi dalam dunia pendidikan saat membuat SK yang telah merugikan kawan-kawan guru tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : KABAR BAIK ! Demi Kesejahteraan Guru, Kemedikbud Targetkan 10.000 Sertifikasi Guru dengan Pelaksaan PPG Berbasis Sekolah, Simak Selengkapnya
Kabar Gembira Di Kabulkan, Gaji Guru Honorer Di naikan 2,8 Juta Perbulan Flat Berkat Perjuangan
Selain itu, Andi mewakili rekan-rekan satu profesinya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, karena telah mau mendengar dan menerima tuntutan juga aspirasi kawan-kawan kependidikan non ASN di Kabupaten Bekasi.
“Mewakili rekan-rekan yang kemarin gelar aksi bersama mengucapkan banyak terima kasih, semoga Bapak Bupati dan keluarga selalu diberikan kesehatan. Aamiin,” pungkas Andi.
Baca Juga : Wajib Disimak Seluruh Guru, Ini Dia 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021, Aturan Terbaru Mendikbud !
Baca Juga : Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus, Ini 4 Opsi Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan
Artikel ini tayang dengan judul Alhamdulillah Di Kabulkan, Gaji Guru Honorer Di naikan 2,8 Juta Perbulan Flat Berkat Perjuangan
Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira Di Kabulkan, Gaji Guru Honorer Di naikan 2,8 Juta Perbulan Flat Berkat Perjuangan"
Posting Komentar