Mendikbud Nadiem: Mulai 2021 Ini Besaran Dana BOS Setiap Daerah Tak Akan Sama Lagi Dan Berbeda, Ini Perhitungannya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, mulai tahun 2021 besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler antardaerah tidak akan lagi sama.
Besarnya Dana BOS, jelas Nadiem, akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah guna mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal," papar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (11/2/2021).
Ia menjelaskan, Dana BOS bakal dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Meski begitu, ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.
“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” imbuh dia. Dengan adanya regulasi baru tersebut, kata Nadiem, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen.
Baca Juga : Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Seluruh Guru PNS dan Honorer Terkait TPG, Alhamdulillah
Baca Juga : Guru Honorer Yang Mengabadi lama Diangkat Jadi PNS Tanpa Perlu Tes Sertifikasi
Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua, misalnya, juga akan menerima kenaikan tiga kali dari yang didapatkan pada tahun lalu. "Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan," ujarnya.
Kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS, jelas Nadiem, merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.
Tak ada batasan usia bagi guru honorer ikut seleksi PPPK Selain membahas Dana BOS, dalam kesempatan yang sama Nadiem kembali memaparkan tentang seleksi PPPK untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Baca Juga : Regulasi Pengangkatan Guru Honorer Tanpa TES akan Di Peroleh Berkat Dukungan Seluruh Kepala Daerah, Wakil Presiden, DPR RI Dan Staf Presiden, Alhamdulillah
Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru RESMI Lanjut Hingga 2035, Nadiem Tentukan Guru PNS dan Honorer Yang Berhak Menerima, Apakah Anda Termasuk ? Simak Selengkapnya !
"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” paparnya. Menurut dia, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. "Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.
"Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," imbuhnya. Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.
Baca Juga : Untuk Seluruh Guru Honorer ! Ini Info Terbaru dari DPR Terkait Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik Menjadi PNS, TARGET Pengangkatan Sudah Di Tetapkan
Baca Juga : Kemendikbud : Guru Honorer Bisa Beralih Status jadi PNS, Syaratnya Sangat Mudah ! , Simak Selengkapnya
Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali. Bahkan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
Artikel ini tayang yang dikutip dari kompas.com dengan judul Mendikbud Nadiem: Mulai 2021 Ini Besaran Dana BOS Setiap Daerah Tak Akan Sama Lagi Dan Berbeda, Ini Perhitungannya

Belum ada Komentar untuk "Mendikbud Nadiem: Mulai 2021 Ini Besaran Dana BOS Setiap Daerah Tak Akan Sama Lagi Dan Berbeda, Ini Perhitungannya"
Posting Komentar