INFO TERBARU ! Mendikbud RESMI HAPUS Ketentuan Guru Harus Mengajar 24 Jam Dalam Seminggu, Alhamdulillah Kabar Yang Sangat Menggembirakan !

Pemerintah berencana melonggarkan beban kerja guru. Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus. 


Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020). 

 Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan direvisi. Dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Guru dan Dosen saat ini disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

” Ketentuan itu kemudian dihapus dan hanya menyisakan dua ayat yang sebelumnya sudah ada di dalam ketentuan saat ini. Dua ayat itu yaitu Ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Baca Juga : Alhamdulillah SELANGKAH LAGI ! Guru Honorer 35 Tahun Keatas Diangkat Jadi PNS TANPA TES ! Selamat Ya

Baca Juga : Pernyataan Baru Mendikbud Soal Bantuan Subsidi Upah GURU HONORER Terbaru 2021, Guru Honorer Insyaallah Tersenyum Bahagia

Baca Juga :  Pengangkatan Guru Honorer RESMI Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik SIAP Diangkat Jadi PNS Tanpa TES

DPR Sebut Tak Langgar Aturan Sementara itu, di dalam Ayat (2) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Selama ini para guru PNS dan guru swasta yang memiliki Sertifikasi Pendidik memilik kewajiban mengajar sebanyak minimal 24 jam tatap muka tiap pecan agar Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bisa dicairkan.

Akibat dari aturan ini maka guru yang belum mampu memenuhi kewajiban 24 jam harus diberi tugas tambahan agar jam mengajarnya 24 jam per pekan.

Bila di lembaga pendidikan tempat dia mengajar juga belum terpenuhi maka guru yang bersangkutan bisa mengajar di lembaga pendidikan lain untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tersebut

Semoga hasilnya bisa memuaskan semua fihak khususnya guru, agar guru bisa melakasnakan Proses Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Mendikbud.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Tinggal Mengitung Hari ! Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahap 1 Tahun 2021 Cair, Ini Jadwal Lengkap Dari Menkeu , Cek DISINI

Baca Juga : SAH ! Mendikbud Umumkan Seleksi Guru PPPK Dilakukan Secara Online atau Daring, Begini Skemanya Yang Wajib Peserta Tes Tahu

Baca Juga :  Siap - Siap Cek Rekening, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2021 Cair Bulan Maret 2021, Alhamdulillah, Simak Selengkapnya

Dengan merdeka belajar, guru menjadi guru penggerak yang merdeka, siswa menjadi siswa yang merdeka belajar dan suasana pembelajaran menjadi suasana merdeka belajar yang sesungguhnya.

Artikel ini tayang  di kutip dari kompas.com dengan judul INFO TERBARU ! Mendikbud Nadiem RESMI HAPUS Ketentuan Guru Harus Mengajar 24 Jam Dalam Seminggu, Alhamdulillah Kabar Yang Sangat Menggembirakan ! 

Belum ada Komentar untuk " INFO TERBARU ! Mendikbud RESMI HAPUS Ketentuan Guru Harus Mengajar 24 Jam Dalam Seminggu, Alhamdulillah Kabar Yang Sangat Menggembirakan !"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel