Kabar Baik ! Tahun 2021 Guru Honorer Resmi Terima Insentif 1 Juta Per Bulan, ALHAMDULILLAH

Pemkab Kabupaten Bondowoso, Jatim, menaikkan insentif daerah untuk honorer K2 menjadi Rp 1 juta per bulan, mulai Januari 2020. 

Selama ini, para honorer K2 mendapat insentif daerah hanya Rp 400 ribu per bulan. Sementara, dari pihak sekolah mereka rata-rata mendapat gaji Rp 150 ribu per bulan, yang dibayarkan 3 bulan sekali. 

Sayangnya, kenaikan ini menurut Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, masih belum merata untuk semua honorer K2. 

Kenaikan tunjangan hanya diberikan kepada honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Kenaikan ini juga akan dilakukan bertahap sampai menuju UMR tetapi tetap melihat kemampuan APBD. 

Baca Juga : Komisi X: DPR Menjamin Guru dan Tenaga Pendidik untuk Diangkat Menjadi ASN TES Atau Tanpa TES! Simak Penjelasanya

Baca Juga :  KABAR GEMBIRA! Guru HONORER Punya Serdik Berkesempatan LULUS  PPPK 2021, Lega Tinggal Dites 3 Saja, Alhamdulillah Simak Selengkapnya

Baca Juga :  WAJIB DI Simak,  Sistem TERBARU Mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Sertifikasi Guru Tahun 2021 

"Bagaimana dengan honorer K2 di lintas instansi? Kapan bisa mendapatkan kenaikan insentif daerah sama seperti honorer K2 di Dikbud? Nah ini yang harus kami genjot dengan terus mendorong pembahasan di legislatif untuk membuatkan rumah anggarannya agar kesejahteraan honorer K2 di semua lintas Instansi bisa mencapai UMR,” kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (5/12). 

Dia menambahkan, ini memang tidak mudah tetapi melihat keseriusan ekseskutif dan legislatif terutama bila berbicara tentang honorer K2, hal tersebut bisa terealisasi. 

Dia optimistis seluruh honorer K2 di Bondowoso bisa menikmati insentif daerah yang tinggi. Hal ini sesuai amanah dari Rapat Gabungan 7 komisi dan 11 kementerian pada 23 Juli 2018, di mana disebutkan, bagi yang tidak lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya serta peraturan perundangan yang berlaku dengan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya.

Baca Juga : KADO ISTIMEWA!! Untuk Guru Dan Tendik Di Seluruh Indonesia Masa Pengabdian Puluhan Tahun Dapat Poin 100% Dan Pengabdian 3 Tahun 75% CEK DISINI 

Baca Juga : Komisi II DPR Guru Dan Tendik Tenaga Honorer Wajib Diangkat Menjadi PNS Langsung Tanpa Terkecuali

Baca Juga : Seluruh Guru HONORER Diangkat PNS Tanpa TES , Nasib Guru Honorer dan Tendik, Ini Kabar Terkini dari Panja GTK Honorer Menjadi ASN Terkecuali!

Ditegaskan juga dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 ayat (3) bahwa Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 1, diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. 

Sumber : jpnn

Belum ada Komentar untuk " Kabar Baik ! Tahun 2021 Guru Honorer Resmi Terima Insentif 1 Juta Per Bulan, ALHAMDULILLAH "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel