SAH! Tunjangan Profesi Guru Lanjut Hingga 2035, Nadiem Tentukan Guru PNS dan Honorer Yang Berhak Menerima, Simak Selengkapnya

Para guru boleh berbahagia. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035.  


"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, belum lama ini. 

CEK Nama Guru Honorer Diseluruh Indonesia Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI

Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI

Totok mengatakan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam, dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.  

Adapun pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021.  

Baca Juga :  Guru Honorer Sudah Didepan Mata Diangkat Jadi PNS Atau P3K Tanpa TES ! Alhamdulillah

Baca Juga :  Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Diangkat Terlebih Dahulu Jadi PNS Tanpa Tes

Baca Juga :  Gaji Honorer Masih Rendah, Pemerintah Harus Samakan Minimal 4.2 Juta Tak Ada Yang Mustahil, Mari Doakan Secepatnya Terkabul, Amin...PGRI Terus Perjuangkan !

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.  

Satriwan Salim mengemukakan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

Baca Juga : SELAMAT! Ada Insentif Total 6 Juta Rupiah KHUSUS Guru Honorer Yang Terdaftar Di Dapodik, Alhamdulillah Cek DISINI

Pemerintah, kata Satriwan, berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, faktanya guru-guru banyak yang belum mencapai kesejahteraan ini. 

Belum ada Komentar untuk " SAH! Tunjangan Profesi Guru Lanjut Hingga 2035, Nadiem Tentukan Guru PNS dan Honorer Yang Berhak Menerima, Simak Selengkapnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel