Jelang Pencairan TPG Triwulan 1, Dirjen GTK Kemendikbud Umumkan Syarat MUTLAK Sertifikasi 2021 CEK DISINI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan pernyataan tentang tunjangan profesi guru (TPG) yang akan tetap dipertahankan. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno pada pekan lalu. 


Namun, isu TPG dan pemberian TPG dibatasi bagi guru berprestasi masih saja bergulir. Itu sebabnya Kemendikbud lewat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kembali meluruskan informasi tersebut. 

Cek Status Dirjen GTK Syarat Penentu Pencairan TPG Triwulan 1 2021 DISINI

"Tidak betul TPG akan diberikan hanya untuk guru berprestasi atau bahkan dihapuskan," kata Iwan kepada JPNN.com, Selasa (2/2). 

Dia menegaskan, Kemendikbud tetap akan mengeluarkan kebijakan TPG. Tidak ada rencana menghapus atau mengkhususkan pada guru tertentu. 

Iwan menyebutkan, terobosan merdeka belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa. Salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan guru lewat pemberian TPG 

Baca Juga :  Pengangkatan Guru Honorer RESMI Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik SIAP Diangkat Jadi PNS Tanpa TES 

Baca Juga :  Alhamdulillah Tinggal Menunggu Waktu, Validasi Menpan RB dan BKN, Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Bukan Hanya Mimpi

Baca Juga :  Alhamdulillah, Sekolah Diberikan Kebebasan DANA BOS Tahun 2021, Pembayaran Gaji Guru Honorer Bukan Lagi 50%, Tapi TIDAK Terbatas

"TPG itu merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jadi infornasi mengenai adanya penghapusan TPG atau pengkhususan bagi guru berprestasi tidaklah betul," tegasnya. 

TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 

Dia mengakui, belum semua guru mendapatkan TPG itu karena ada syarat sertifikat pendidik (serdik). Serdik ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh kepala Dinas Pendidikan, kepala daerah atau yayasan.

Untuk diketahui banyak guru honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri tidak bisa mendapatkan serdik. Pasalnya, mereka hanya diangkat oleh kepala sekolah. Sedangkan guru-guru swasta bisa mendapatkan serdik karena diangkat oleh ketua yayasan.  

Baca Juga :  Ditransfer ke Rekening! BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021 Cair, Ini Penjelasan Resmi Mendikbud dan Kemnaker

Baca Juga : Alhamdulillah, Tambahan Penghasilan Untuk Guru Honorer Yang Sudah Lama Mengabdi, Semoga Berkah Ya 

Baca Juga : KABAR GEMBIRA!!! dari Mendikbud dan Kemenag Terkait GURU HONORER yang Ingin Jadi PNS Tanpa TES, SEMOGA BERKAH

Kondisi ini menimbulkan kecemburuan di kalangan guru honorer dan swasta.  

"Ya aneh saja, guru honorer di sekolah negeri malah enggak dapat TPG karena enggak ada serdik. Sementara kami sulit mengurus TPG karena SK hanya dari kepala sekolah," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.(esy/jpnn)  

Artikel ini telah tayang dengan judul "Jelang Pencairan TPG Triwulan 1, Dirjen GTK Kemendikbud Umumkan Syarat MUTLAK Sertifikasi 2021"

Belum ada Komentar untuk "Jelang Pencairan TPG Triwulan 1, Dirjen GTK Kemendikbud Umumkan Syarat MUTLAK Sertifikasi 2021 CEK DISINI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel