Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Indonesia menyambut gembira rencana Komisi X DPR RI yang akan bergerak mulai 8 Maret mendatang. 


Komisi X DPR RI lewat Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) menargetkan ada regulasi untuk memperjelas status serta kesejahteraan semua honorer.

"Adanya Panja GTK honorer bisa menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35 dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang. 

CEK Nama Guru Honorer Diseluruh Indonesia Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI

Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI

Pembentukan Panja ini merupakan bentuk realisasi dari RDPU Komisi X DPR RI dengan GTKHNK 35 pada 13 Januari 2021 lalu," tutur Sigid Purwo Nugroho, ketua GTKHNK 35 Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Sabtu (27/2). 

Baca Juga:  Pengangkatan Guru Honorer RESMI Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik SIAP Diangkat Jadi PNS Tanpa TES

Baca Juga:  Alhamdulillah, Sekolah Diberikan Kebebasan DANA BOS Tahun 2021, Pembayaran Gaji Guru Honorer Bukan Lagi 50%, Tapi TIDAK Terbatas

Baca Juga:  Alhamdulillah Tinggal Menunggu Waktu, Validasi Menpan RB dan BKN, Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Bukan Hanya Mimpi

Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI, kata Sigid, sudah mendukung upaya GTKHNK 35 untuk meraih Keppres PNS. Kuota satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK masih jauh dari apa yang diharapkan.  Salah satu penyebabnya karena daerah tidak memaksimalkan kuota yang ada. Pemda masih meragukan bila PPPK itu akan sepenuhnya dibiayai APBN. 

Baca Juga:  Keppres PNS Tanpa Tes ! Sudah Saatnya Di berikan, DPR RI Sudah Beri Restu Penuh, Panja Sudah Terbentuk, Presiden Jokowi Tinggal Rilis, Alhamdulillah

Baca Juga:  Ditransfer ke Rekening! BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021 Cair, Ini Penjelasan Resmi Mendikbud dan Kemnaker

"Keppres PNS yang disuarakan GTKHNK 35 itu solusi terbaik. Apalagi gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. 

Kenapa masih diperdebatkan dan mengarahkan GTKHNK 35 ke dalam PPPK," sergahnya. Dia lantas mengutip statement Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril bahwasa PPPK yang bekerja baik bisa direkrut PNS.

"Kenapa tidak sekaligus PNS saja supaya prosesnya tidak berbelit-belit dan bisa menghemat anggaran negara,"tegas Sigid. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Tambahan Penghasilan Untuk Guru Honorer Yang Sudah Lama Mengabdi, Semoga Berkah Ya 

Baca Juga : SELAMAT! Ada Insentif Total 6 Juta Rupiah KHUSUS Guru Honorer Yang Terdaftar Di Dapodik, Alhamdulillah Cek DISINI

Baca Juga : Berita Terbaru Insentif Guru Honor, Dianggarkan Rp20 Miliar, Masa Kerja Minimal 3 Tahun

 Menurutnya, sudah sepantasnya Kemendikbud mengutamakan penggunaan anggaran negara itu untuk menyelesaikan masalah honorer di atas 35 tahun sebelum mengadakan program lainnya yang dirasa belum urgent seperti program mahasiswa mengajar.  

GTKHNK35 berharap Kemendikbud mendata seluruh  guru honorer dan tendik usia 35 tahun ke atas di setiap sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer. Kemudian diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera diangkat PNS melalui Keppres.  "Kami berharap Presiden Jokowi segera turun tangan supaya masalah ini tidak berlarut-larut," pungkasnya. (esy/jpnn)


Belum ada Komentar untuk "Seharusnya Penyelesaian Masalah Honorer dengan Keppres Pengangkatan PNS, Bukan PPPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel